Karawang || Rengasdengkloknews.com –
Seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Indonesia bernama Fitriani Yulianti dikabarkan tengah mengalami sakit dan ingin segera dipulangkan ke tanah air. Berdasarkan informasi yang diperoleh Posko pengaduan Dpnews Indonesia, pihak perusahaan (sarekah) di Arab Saudi telah menempatkan TKW tersebut di ruang exit, tempat bagi pekerja migran yang siap untuk dipulangkan. Namun hingga kini proses pemulangan tersebut tak kunjung dilakukan.
Menurut keterangan keluarga, hambatan terjadi karena pihak agensi dan sponsor di Indonesia belum juga mengambil langkah konkret untuk mengurus kepulangan Fitriani Yuliani
Suami Fitriani Yulianti datang langsung ke Posko pengaduan Dpnews Indonesia dan memohon bantuan agar Aktivis Posko pengaduan Dpnews Indonesia dapat melakukan pendampingan serta mengawal proses kepulangan istrinya yang sedang sakit.
“Saya hanya ingin istri saya dipulangkan, karena kondisinya sudah lemah. Tapi dari pihak agensi dan sponsor tidak ada tindakan,” ungkap suami Fitri dengan nada sedih.
Sementara itu, seorang perwakilan lapangan (PL) bernama Roah (Maamah Ala), saat dihubungi Pihak Posko pengaduan Dpnews Indonesia melalui telepon WhatsApp, menjelaskan bahwa pemulangan Fitriani Yulianti hanya dapat dilakukan apabila TKW tersebut membayar seluruh biaya yang telah dikeluarkan perusahaan.
Pernyataan tersebut menuai sorotan tajam karena dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Dalam Pasal 19 ditegaskan bahwa:
“Pemerintah wajib menjamin perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebelum, selama, dan setelah bekerja.”
Selain itu, Pasal 77 huruf c UU No. 18 Tahun 2017 menyebutkan bahwa perusahaan penempatan atau pihak mana pun yang menelantarkan, mengabaikan, atau mempersulit kepulangan pekerja migran dapat dikenai sanksi pidana.
Lebih jauh, apabila dalam proses awal pemberangkatan terdapat indikasi tidak melalui prosedur resmi atau tidak memiliki izin penempatan dari pemerintah, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pemberangkatan ilegal tenaga kerja.
Ketentuan ini diatur dalam:
Pasal 81 dan 82 UU No. 18 Tahun 2017, yang menegaskan bahwa setiap orang yang menempatkan atau mengirim pekerja migran secara ilegal dapat dipidana penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp15 miliar.
Serta Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yang menyebutkan bahwa setiap orang yang merekrut atau mengirim tenaga kerja tanpa prosedur resmi, apalagi mengakibatkan penderitaan atau eksploitasi, dapat dijerat pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp600 juta.
Kasus yang menimpa Fitriani Yulianti menjadi gambaran nyata lemahnya pengawasan terhadap agensi dan sponsor pekerja migran, serta potensi pelanggaran hukum terkait perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri.
Aktivis dari posko pengaduan Dpnews Indonesia akan terus mengawal kasus ini dan meminta tanggapan resmi dari pihak Kementerian Ketenagakerjaan, BP2MI, serta KBRI Arab Saudi agar memastikan hak-hak Fitriani Yulianti sebagai pekerja migran segera dipenuhi dan proses pemulangannya dapat terlaksana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Reporter : Madun


