BEKASI | Rengasdengkloknews.com – Seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Indonesia bernama Maryati dikabarkan tengah mengalami sakit parah di negara penempatan kawasan Timur Tengah. Berdasarkan informasi yang dihimpun, keberangkatan Maryati diduga dilakukan secara nonprosedural oleh seorang sponsor bernama Cucum.
Maryati mengaku awalnya tergiur bujuk rayu Cucum yang menjanjikan pekerjaan dengan gaji tinggi dan proses cepat. Namun setelah tiba di negara tujuan, kondisi kerja tidak sesuai harapan. Ia kini menderita sakit serius dan sangat ingin segera pulang ke Indonesia.
“Saya ingin pulang, saya sudah tidak kuat lagi. Saya sakit dan tidak ada yang benar-benar membantu di sini,” ujar Maryati dalam rekaman video yang diterima redaksi, Jumat (1/11/2025).
Pihak sponsor Cucum membantah tudingan bahwa dirinya telah melakukan perekrutan secara ilegal. Ia mengklaim hanya sebagai perantara dan memiliki atasan bernama Richard, yang disebut akan bertanggung jawab atas kepulangan Maryati.
“Saya tidak jahat, saya hanya membantu sesuai arahan bos saya, Richard. Saya juga berharap Maryati segera pulang dan mendapat perawatan,” kata Cucum saat dikonfirmasi.
Ketua DPD Forum Perlindungan Migran Indonesia (FPMI) Nendi menyayangkan kasus ini, terutama karena pemerintah telah melarang pengiriman pekerja migran ke sejumlah negara Timur Tengah akibat tingginya risiko eksploitasi.
“Ini bentuk kelalaian dan lemahnya pengawasan di lapangan. Dugaan TPPO sangat kuat. Pemerintah harus turun tangan, karena ini menyangkut nyawa pekerja migran,” tegas Nendi.
Sementara itu, pihak Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menegaskan akan menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan koordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di negara setempat.
“Kami sudah menerima informasi awal. BP2MI sedang berkoordinasi dengan KBRI untuk memastikan kondisi Maryati dan mencari solusi pemulangannya. Kami juga akan menelusuri jalur keberangkatannya karena diduga kuat nonprosedural,” ujar Kepala BP2MI, Benny Rhamdani, melalui keterangan tertulis.
Dari pihak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) juga menegaskan bahwa pengiriman tenaga kerja ke Timur Tengah saat ini hanya diperbolehkan melalui mekanisme resmi yang bekerja sama dengan pemerintah.
“Apabila terbukti ada pihak yang mengirim pekerja tanpa izin resmi, maka itu termasuk pelanggaran hukum dan bisa dijerat pasal dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang,” ujar Juru Bicara Kemenaker, M. Faisal.
Maryati saat ini dilaporkan masih berada di rumah majikannya dengan kondisi kesehatan memburuk. Pemerintah Indonesia diharapkan segera melakukan langkah cepat agar Maryati bisa dipulangkan dan mendapat perawatan yang layak di tanah air.
Penulis : Madun


