Karawang – Sebuah video yang beredar di media sosial memperlihatkan sekelompok siswa SMA Negeri 1 Cibuaya berjoget ria di halaman sekolah pada malam hari. Aksi tersebut menuai sorotan warganet karena dinilai tidak mencerminkan lingkungan pendidikan yang baik.
Pengamat pendidikan menilai kegiatan itu berpotensi melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, khususnya pasal yang menekankan tanggung jawab sekolah menjaga ketertiban dan keamanan peserta didik.
Selain itu, Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menegaskan bahwa setiap peserta didik berhak mendapatkan suasana pendidikan yang aman, nyaman, dan bermartabat.
Kepala SMA Negeri 1 Cibuaya hingga berita ini diturunkan belum memberikan keterangan resmi. Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang diminta melakukan pembinaan dan memastikan kejadian serupa tidak terulang.
Reporter : Madun


