Satresnarkoba Polres Subang Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu

SUBANG | RENGASDENGKLOKNEWS.COM | Usai ungkap Pelaku bawa Narkoba 5,196 kilo, kini Satresnarkoba Polres Subang kembali mengungkap kasus narkotika jenis sabu. Narkotika jenis sabu tersebut diamankan sebanyak 100 paket dengan berat 36,25 gram.

Dengan diamankannya 100 paket sabu, Jajaran Satnarkoba Polres Subang juga bekuk tiga (3) tersangka diantaranya, TW alias Tejo (30), WG alias Daweng (28), dan AM (25), sedangkan penangkapan tersebut tepatnya di Desa Padaasih, Kecamatan Cibogo, Kabupaten Subang, Kamis (16/01/2025), sekitar pukul 00.15 wib.

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu melalui Kasat Narkoba Polres Subang, AKP Heri Nurcahyo mengatakan bahwa, dari hasil pemeriksaan, WA alias Tejo mengaku telah dua kali menerima perintah dari pelaku BN yang saat ini berstatus, Daftar Pencarian Orang, (DPO).

Menurut Kasat Narkoba, BN memerintahkan TW mengambil dan mengedarkan narkotika jenis sabu, pada 9 Januari 2025, bahkan ia mengambil 50 gram sabu tersebut tepatnya di Terminal Baranang Siang, Bogor, dan 20 gram lainnya di Desa Cipaku, Subang.

“Untuk kronologinya TW menyuruh WG untuk mengambil sabu seberat 50 gram di Terminal Baranang Siang 10 Januari 2025 lalu, sementara AM ditugaskan mengambil 20 gram sabu di trotoar pinggir jalan tepatnya Desa Cipaku, Kecamatan Cibogo, Subang,” ujar AKP. Heri.

Hal ini, AKP. Heri juga menambahkan bahwa, setelah barang diterima, kemudian ketika pelaku ini mengemas ulang dan membagi sabu tersebut menjadi 100 paket untuk diedarkan. “Atas aksinnya tersebut, para pelaku pun berhasil dibekuk jajaran kami,” ucap Heri.

Dari penangkapan ini, AKP. Heri juga menjelaskan bahwa, pihaknya menyita dari pelaku TW berupa 1 tas selempang hitam bertulisan Hishmore, dengan 1 paket plastik klip berisi sabu, sebanyak 32 paket sabu dibungkus tisu dan dililit lakban hitam, dan 16 paket sabu dibungkus tisu dan dililit lakban merah.

“Selain itu, dari pelaku inisial TW ini, kami sita 51 paket sabu dibungkus tisu dan dililit lakban coklat, dengan 2 pack plastik klip, satu timbangan digital merek Camry, dan satu unit ponsel Vivo Y16 biru,” ungkap AKP. Heri.

Sementara itu, hal ini juga AKP heri menjelaskan bahwa, dari tangan pelaku inisial AG disita 1 unit ponsel Infinix Smart 8 hitam, sedangkan dari pelaku inisial WG disita 1 unit ponsel Redmi 8 Pro biru.

“Total barang bukti narkotika yang berhasil kami amankan dari ketiga tersangka ini, sebanyak 100 paket seberat 36,25 gram sabu,” jelas Kasat Narkoba Polres Subang.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka ini, dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahu atau seumur hidup.

“Jauhi Narkoba, karena Narkoba merusak diri dan juga cita-cita pun tidak akan tercapai karena usaha barang haram,” pungkas AKP. Heri.

( red )

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles