Sabtu, Januari 3, 2026
spot_img
BerandaBeritaRumah Sakit Islam Karawang Diduga Tolak Pasien, Hak Kesehatan Warga Dipertaruhkan

Rumah Sakit Islam Karawang Diduga Tolak Pasien, Hak Kesehatan Warga Dipertaruhkan

Karawang – Dugaan praktik diskriminatif kembali mencoreng wajah pelayanan kesehatan di Kabupaten Karawang. Rumah Sakit Islam (RSI) Karawang diduga melakukan penolakan terhadap seorang pasien yang membutuhkan perawatan medis. Peristiwa ini sontak menuai sorotan publik, mengingat rumah sakit seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberikan pelayanan tanpa pandang bulu.

Menurut informasi yang beredar, pasien datang dalam kondisi mendesak, namun pihak rumah sakit disebut menolak dengan alasan tertentu yang hingga kini belum mendapat penjelasan resmi. Tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, yang secara tegas melarang penolakan pasien dalam keadaan darurat.

Aktivis kesehatan Karawang mengecam keras dugaan penolakan tersebut. Mereka menilai rumah sakit telah abai terhadap amanat konstitusi yang menyatakan setiap warga negara berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang layak.

“Ini bukan sekadar kelalaian, tapi pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia. Rumah sakit tidak boleh menolak pasien dengan alasan apapun, apalagi dalam kondisi darurat,” ujar salah satu pemerhati kesehatan setempat.

Hingga berita ini diturunkan, manajemen Rumah Sakit Islam Karawang belum memberikan keterangan resmi. Masyarakat mendesak Dinas Kesehatan dan pihak berwenang untuk segera turun tangan, melakukan investigasi, dan memberikan sanksi tegas apabila terbukti terjadi pelanggaran.

Kasus ini kembali menegaskan bahwa persoalan layanan kesehatan di Karawang masih menyisakan banyak pekerjaan rumah. Pelayanan kesehatan tidak seharusnya dikelola dengan pola diskriminatif ataupun birokratis, melainkan dengan mengutamakan keselamatan nyawa pasien.

 

Reporter : Madun

Berita Lainnya
DAERAH
- Advertisment -spot_img
NASIONAL
POLRI

KRIMINAL

INDEKS

You cannot copy content of this page