Sabtu, Januari 3, 2026
spot_img
BerandaBeritaRS Hastien Bantah Dugaan Malpraktik: “Semua Tindakan Sudah Sesuai SOP dan Standar...

RS Hastien Bantah Dugaan Malpraktik: “Semua Tindakan Sudah Sesuai SOP dan Standar Medis”

Karawang — Manajemen Rumah Sakit Hastien akhirnya buka suara terkait isu dugaan malpraktik yang sempat mencuat dan ramai dibicarakan publik. Pihak rumah sakit dengan tegas membantah adanya kelalaian medis dan menegaskan seluruh tindakan yang dilakukan terhadap pasien telah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Standar Pelayanan Medis Nasional (SPM) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1438/MENKES/PER/IX/2010 tentang Standar Pelayanan Kedokteran.

Manajer Pelayanan Medis RS Hastien, dr. Fahri Trisnaryan P, MMRS, Sp.MK, menjelaskan bahwa pasien datang dengan keluhan nyeri dan bengkak di area bokong serta perut bagian bawah, disertai demam tinggi. Setelah dilakukan pemeriksaan menyeluruh, tim medis menemukan tanda-tanda infeksi yang cukup luas di sekitar area tersebut.

> “Pasien memiliki riwayat diabetes melitus (DM) yang dapat memperberat kondisi infeksi. Kami melakukan operasi evakuasi nanah di area bokong dan perut bawah, dan memang ditemukan nanah dalam jumlah banyak yang sudah meluas hingga ke rongga perut bawah,” jelas dr. Fahri,.

 

Tim dokter, lanjutnya, melakukan tindakan debridement (pembersihan luka) serta irigasi antiseptik. Luka tidak dijahit rapat, melainkan diberikan kasa sebagai drainase pasif untuk mengeluarkan sisa cairan dan mencegah infeksi berulang.

Selama masa perawatan, pasien mendapatkan terapi antibiotik intensif, pengendalian gula darah ketat, serta perawatan luka sesuai standar medis.

> “Kondisi pasien sempat menunjukkan perbaikan — demam hilang, nyeri berkurang, dan luka mulai menunjukkan proses penyembuhan,” tambahnya.

 

Sementara itu, Manager Keperawatan RS Hastien, Hendra Kurniawan, S.Kep, yang turut mendampingi keluarga pasien bersama Manager Marketing, Nurultya, S.ST, menegaskan bahwa saat pasien dipulangkan, kondisinya sudah stabil dan dinyatakan aman untuk rawat jalan.

> “Tanda vital pasien normal, tidak ada infeksi aktif. Kami juga sudah memberikan edukasi lengkap terkait kontrol luka dan pemantauan kadar gula darah,” ujarnya.

 

Namun, sebelum jadwal kontrol pertama dilakukan, keluarga pasien menyampaikan bahwa pasien meninggal dunia di rumah. Pihak rumah sakit yang kemudian melakukan klarifikasi dan kunjungan ke rumah duka mengaku telah memberikan penjelasan medis kepada keluarga, dan pihak keluarga menerima serta mengikhlaskan kepergian pasien.

> “Kami menyampaikan belasungkawa sedalam-dalamnya. Semoga keluarga diberi ketabahan,” tutup dr. Fahri.

 

Sebelumnya, kasus ini sempat ramai diperbincangkan publik dan menjadi sorotan sejumlah pihak yang menuding adanya dugaan malpraktik. Namun berdasarkan klarifikasi pihak RS Hastien, seluruh tindakan medis disebut sudah sesuai dengan ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 50 huruf a Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, yang menyebut bahwa dokter dan tenaga kesehatan tidak dapat dituntut apabila tindakan medis dilakukan sesuai standar profesi dan standar prosedur operasional.

Reporter: Madun

Berita Lainnya
DAERAH
- Advertisment -spot_img
NASIONAL
POLRI

KRIMINAL

INDEKS

You cannot copy content of this page