KARAWANG | RENGASDENGKLOKNEWS.COM | Proyek pembangunan drainase di Jalan Lingkar Proklamasi Tugu, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, yang dikerjakan oleh CV Karakal Jaya Abadi dan didanai dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun 2025 dengan nilai kontrak sebesar Rp188.942.000, kini menjadi sorotan. Proyek ini diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Berdasarkan informasi di papan proyek, pekerjaan ini memiliki volume sepanjang 94,80 meter dengan ukuran saluran 80 x 80 cm (U-Ditch SNI). Durasi pelaksanaan ditentukan selama 60 hari kalender.
Namun, hasil pantauan di lapangan menunjukkan beberapa indikasi yang menimbulkan pertanyaan dari masyarakat setempat. Di antaranya:
• Pengerjaan yang tampak asal-asalan, dengan kondisi saluran tidak rata dan beberapa bagian terlihat tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang tertulis di papan informasi proyek.
• Kondisi struktur tanah dan pemasangan U-Ditch yang terlihat tidak presisi serta tidak menggunakan alat pendukung seperti lantai kerja yang presisi ada dalam standar pengerjaan drainase berkualitas.
• Kualitas pasangan dan adukan air semen yang tampak seadanya, bahkan terlihat batu-batu sisa bangunan yang digunakan sebagai bahan urug atau penopang.
Hal ini menimbulkan polusi yang kuat sehingga pelaksanaan proyek tidak mengacu pada RAB yang telah direncanakan. Sejumlah warga pun menganalisis transparansi pelaksanaan proyek ini, terutama mengingat dana yang digunakan berasal dari keuangan daerah.
Warga berharap agar instansi terkait seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang segera melakukan pengawasan ketat dan audit terhadap proyek tersebut. Jika terbukti ada penyimpangan, maka pihak pelaksana harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
( red )