SIAK | RENGASDENGKLOKNEWS.COM | Tidak terima anak gadisnya disetubuhi, NJ yang merupakan orang tua korban inisial Mawar, melaporkan terduga pelaku inisial DK atas tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur ke Polsek Kandis, Jumat (12/4).
Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Sİ., melalui Kapolsek Kandis, Kompol Darmawan, S.H., M.H., membenarkan bahwa Tim Opsnal Polsek Kandis yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Kandis, AKP Roemin Putra, S.H., M.H., telah berhasil menangkap terduga pelaku inisial DK.
“Benar, NJ orang tua korban (Mawar), membuat laporan ke Polsek Kandis pada Jumat 4 April 2025 sekira pukul 20.00 Wib. Mawar pergi dari rumah tanpa sepengetahuan orang tuanya, kemudian NJ berusaha mencari tahu keberadaan anaknya kepada teman Mawar. Akan tetapi, teman-teman anaknya tidak ada yang mengetahui keberadaan Mawar,” ujar Kapolsek.
Kemudian pada harí Sabtu tanggal 12 April 2025, lanjut Kapolsek, orang tua korban terkejut karena anaknya telah di antar pulang kerumah oleh terlapor DK ditemani keluarganya. Kemudian saat NJ menanyakan kemana saja beberapa hari ini kepada anaknya, Mawar menjawab bahwa dirinya pergi dibawa DK ke Lubuk Pakam dan kemudian ke Duri kerumah Bibi terlapor.
“Setelah melakukan klarifikasi para saksi-saksi dan telah mendapatkan barang bukti, terduga pelaku DK kini diamankan di Rutan Polsek Kandis. DK di ancam hukuman penjara hingga 15 tahun,” pungkas Kompol Darma.
Kasus ini menjadi peringatan penting tentang perlindungan anak dan penegakan hukum terhadap tindak pidana serius yang merugikan generasi muda.
( red )