KARAWANG | RENGASDENGKLOKNEWS.COM | Kisruh pemerintahan Desa Karangligar, Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, makin memanas. Setelah sebelumnya diguncang temuan limbah medis B3, kini warga kembali digemparkan oleh kabar pemberhentian sepihak terhadap sejumlah perangkat desa.
Diketahui, perangkat desa yang diberhentikan antara lain Sekretaris Desa, Bendahara, dan Tantrib, tanpa kejelasan prosedural. Tak berselang lama, perangkat lainnya seperti RT, RW, dan Kepala Dusun (Kadus) Pangasinan justru ikut mengundurkan diri secara serentak. Mereka diduga tidak kuat menghadapi sikap Kesewenang-wenangan Kepala Desa Karangligar.
Video klarifikasi pengunduran diri para perangkat desa ini tersebar luas di media sosial dan memicu banyak pertanyaan dari warganet, terutama soal mekanisme pemberhentian dan pengunduran diri yang dinilai janggal.
Pasalnya, sesuai aturan yang berlaku, setiap pemberhentian perangkat desa seharusnya dilaporkan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) sebagai pihak yang berwenang dalam tata kelola pemerintahan desa.
Namun dalam kasus ini, surat pemberhentian justru dikirim ke Polsek Telukjambe Barat, bukan ke DPMD. Hingga kini, belum ada tanggapan resmi dari pihak kecamatan maupun DPMD Kabupaten Karawang.
Warga berharap pemerintah segera menelusuri dan menindaklanjuti permasalahan ini agar tidak berdampak pada pelayanan publik dan stabilitas sosial di Desa Karangligar.
( red )