Selasa, April 7, 2026
spot_img
BerandaDaerahPenggusuran Lahan di Kampung Simpen Cerminan Bandung Darurat Agraria

Penggusuran Lahan di Kampung Simpen Cerminan Bandung Darurat Agraria

BANDUNG | RENGASDENGKLOKNEWS.COM | Penggusuran lahan yang terjadi di Kampung Simpen, Desa Tenjolaya, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, merupakan cerminan dari krisis agraria yang lebih dalam. Ketimpangan penguasaan tanah, lemahnya perlindungan hukum terhadap warga, dan ketidakadilan struktural yang terus dilanggengkan oleh pembiaran negara.

Menurut Ketua Umum Bamuswari, Maman Abdul Rahman, ketika nenek Jubaedah yang berusia 80 tahun harus memohon belas kasih melalui video viral demi mempertahankan tanah yang sudah ditempati selama puluhan tahun ini bukan hanya soal konflik kepemilikan, tetapi soal kegagalan negara dalam menjamin hak hidup yang bermartabat bagi warganya. Hingga kini, tidak terdengar pernyataan tegas dari Bupati Bandung, Dadang Supriatna, maupun dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

“Ketidakhadiran mereka dalam isu ini menunjukkan lemahnya tanggungjawab moral dan politik dalam melindungi masyarakat yang terpinggirkan. Diamnya kepala daerah dalam kasus sebesar ini bukan sekadar kelalaian administratif, tetapi bentuk ketidakpekaan terhadap penderitaan rakyat yang justru membutuhkan kehadiran negara secara nyata,” tuturnya, Selasa (15/4).

Konflik ini, kata Maman, tidak berdiri sendiri. Konflik ini bagian dari pola besar pengabaian terhadap reforma agraria sejati yang seharusnya menjadi agenda utama pemerintah daerah dan provinsi.

“Banyak warga yang tidak memiliki sertifikat tanah karena negara sendiri gagal menyediakan akses legal yang adil terhadap lahan,” ucapnya.

Ketika konflik muncul, lanjut dia, rakyat dituduh sebagai penghuni ilegal, padahal mereka telah merawat dan hidup dari tanah itu bertahun-tahun. Sistem hukum pun kerap kali memihak pada pemilik modal atau pihak yang lebih kuat dalam struktur sosial dan ekonomi.

“Kebijakan pertanahan yang berkeadilan tidak cukup hanya dengan program formal seperti PTSL atau sertifikasi massal, melainkan harus disertai dengan pengakuan atas hak historis dan sosial masyarakat,” ungkapnya.

Selanjutnya kata Maman, negara wajib hadir bukan sebagai algojo yang membenarkan penggusuran dengan payung hukum semata, tapi sebagai pelindung warga yang mengedepankan keadilan substantif.

“Pemerintah daerah dan provinsi harus bergerak cepat untuk menghentikan eksekusi yang tidak berperikemanusiaan dan mengupayakan solusi bersama berbasis mediasi dan musyawarah,” ujarnya.

Bila tidak, kata Maman, tragedi di Kampung Simpen akan menjadi preseden buruk yang mengikis kepercayaan rakyat terhadap institusi pemerintahan.

“Dan ketika rakyat kehilangan kepercayaan, maka legitimasi kekuasaan pun ikut runtuh dari akar,” tandasnya.

( red )

Berita Lainnya
DAERAH
- Advertisment -spot_img
NASIONAL
POLRI

KRIMINAL

INDEKS

You cannot copy content of this page