RENGASDENGKLOKNEWS.COM – Seorang oknum guru di SD Negeri Pajaten 3, Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang, berinisial H, diduga terlibat dalam praktik percaloan penjualan seragam sekolah kepada murid baru di SMP Negeri 1 Cibuaya. Dugaan ini mencuat setelah sejumlah orang tua murid SMP mengaku diminta membayar sebesar Rp750.000 untuk paket seragam.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, oknum guru H diduga menjadi perantara atau calo dalam penjualan seragam, meski secara formal tidak memiliki keterkaitan dengan manajemen SMP Negeri 1 Cibuaya.
Saat dikonfirmasi, H mengakui adanya transaksi tersebut namun membantah memiliki peran aktif sebagai penjual. Ia menyatakan bahwa seragam itu hanya “titipan” dari seseorang berinisial Y.
“Saya hanya membantu menitipkan, itu barang dari Y. Bukan saya yang menjual,” ujar H saat dimintai keterangan oleh awak media, Senin (14/7).

Kasus ini memunculkan sorotan tajam dari masyarakat dan pihak pemerhati pendidikan di Karawang, yang menilai praktik semacam ini berpotensi melanggar aturan dan membebani orang tua siswa.
Pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang diminta untuk segera melakukan investigasi atas dugaan praktik pungutan liar terselubung ini, serta menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Reporter : Madun


