Jakarta — Kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kembali mencuat. Kali ini, diduga melibatkan oknum petugas Bandara Soekarno-Hatta dan oknum imigrasi yang diduga bekerja sama dengan pihak perekrut tenaga kerja ilegal untuk meloloskan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke kawasan Timur Tengah, meski pemerintah telah mengeluarkan larangan penempatan ke wilayah tersebut. Dua kali pemberangkatan berhasil di gagalkan oleh Forum Perlindungan Migran Indonesia (FPMI)
Ketua DPD Karawang Forum Perlindungan Migran Indonesia (FPMI), Nendi Wira Sasmita pun angkat bicara, dengan tegas menyayangkan lemahnya pengawasan di lapangan sehingga praktik tersebut masih terjadi. setelah ke dua kali ia melakukan penyelamatan 3 PMI dari total 17 PMI yang hendak di berangkatkan ke timur tengah.
“Alhamdulilah hari ini, sabtu sekitar pukul Kurang lebih pukul 14 Waktu indonesia barat, Sudah menyelamatkan kembali tiga orang yang diduga bakal jadi korban PMI Timur tengah di bandara sukarno hata, ini udah bording pas pak, berarti ada dugaan kelalayan ini, diantar otoritas bandara, sehingga merek bisa lolos, dari kelompok 3 orang yang kita amankan ini sebenarnya ada 17 orang pak total nya, mereka yang 14 orang sudah naik pesawat tinggal 3 orang” Jelas Nendi
tambah Nendi pada awak media saat menjelaskan kronologis menjelaskan bahwa pemerintah sudah melarang PMI ke timur tengah
“Pemerintah sudah melarang penempatan PMI ke Timur Tengah karena alasan perlindungan dan keselamatan. Tapi kalau masih ada oknum di bandara atau imigrasi yang justru memuluskan keberangkatan ilegal ini, jelas ini bentuk pengkhianatan terhadap negara dan rakyat kecil,” ujar Nendi saat dikonfirmasi, Sabtu (18/10/2025).
Nendi Wira Sasmita menambahkan, para calon PMI yang diberangkatkan secara ilegal tidak memiliki kontrak kerja resmi, jaminan perlindungan hukum, maupun asuransi tenaga kerja, sehingga rawan menjadi korban eksploitasi, kekerasan, hingga perdagangan manusia.
“Kita bicara soal kemanusiaan. Mereka ini ibu rumah tangga, remaja, bahkan sebagian belum cukup umur. Pemerintah harus menindak tegas jaringan TPPO yang melibatkan oknum petugas negara,” tegasnya.
Menurut data FPMI, modus yang digunakan jaringan TPPO ini cukup rapi. Para calon PMI dikirim melalui jalur wisata, menggunakan visa kunjungan, kemudian disalurkan untuk bekerja sebagai Pembantu Rumah Tangga di negara tujuan seperti Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Irak dan Qatar.
Larangan pengiriman PMI ke kawasan Timur Tengah sendiri sudah diatur dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 260 Tahun 2015, yang menegaskan penghentian dan pelarangan penempatan TKI pada pengguna perseorangan di 19 negara Timur Tengah.
Selain itu, perbuatan tersebut termasuk dalam tindak pidana sebagaimana diatur dalam:
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO),
di mana Pasal 2 Ayat (1) menyebut:
“Setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, untuk tujuan eksploitasi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.”
Nendi Wira Sasmita mendesak Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indoneaia KP2MI, dan Polri untuk membentuk tim gabungan guna mengusut tuntas jaringan perdagangan orang yang masih beroperasi di area bandara.
“Negara tidak boleh kalah oleh mafia TPPO. Kalau dibiarkan, reputasi Indonesia di mata dunia akan tercoreng,” pungkasnya.
Reporter : Madun


