KARAWANG | RENGASDENGKLOKNEWS.COM | Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Negeri Kabupaten Karawang menggelar diskusi tentang peran strategis Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) Bidang Humas, Kamis 20 Maret 2025 di Gedung SMAN 5 Karawang.
Acara yang berlangsung ini dihadiri oleh seluruh Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) Bidang Humas dari SMA Negeri se-Kabupaten Karawang serta pengurus MKKS setempat.
Diskusi ini menghadirkan dua narasumber, yakni AKP (Purn.) Joko Suwito, S.H., M.H., dari Pokja Ahli Saber Pungli Karawang, serta aktivis dan jurnalis senior N. Hartono. Keduanya memberikan wawasan mendalam mengenai peran dan tantangan yang dihadapi Humas sekolah dalam menjaga citra dan membangun komunikasi dengan berbagai pihak.
Dalam pemaparannya, Joko Suwito menegaskan bahwa Humas sekolah memiliki tugas penting dalam membangun hubungan yang harmonis antara sekolah dan masyarakat. Menurutnya, tugas Humas tidak hanya sebatas publikasi dan pencitraan, tetapi juga mencakup koordinasi dengan berbagai pihak, penyelenggaraan acara besar, serta pengelolaan informasi yang berkaitan dengan sekolah.
“Humas memiliki peran strategis dalam menjalin komunikasi efektif dengan orang tua siswa serta menanggapi berbagai masukan atau keluhan masyarakat dengan pendekatan profesional,” ujarnya.
Sementara itu, N. Hartono atau yang akrab disapa Romo, menyoroti pentingnya pemahaman jurnalistik bagi seorang Humas. Ia menjelaskan bahwa meskipun Humas dan jurnalis memiliki kesamaan dalam hal penyampaian informasi, terdapat perbedaan mendasar dalam teknik dan standar yang digunakan.
“Humas harus mampu menyajikan informasi yang akurat dan tetap menjaga hubungan baik dengan media. Mereka juga perlu memahami perbedaan antara berita objektif dan opini, serta bagaimana menangani informasi yang belum terverifikasi di media sosial,” jelasnya.
Selain itu, Romo juga membahas aspek hukum dalam jurnalistik, termasuk hak jawab dan hak koreksi dalam pemberitaan. Ia mengingatkan bahwa jika hak jawab dan koreksi tidak dipenuhi, media bisa dikenai sanksi pidana berupa denda hingga Rp500 juta, sesuai dengan Pasal 5 dan Pasal 18 UU Pers No. 40 Tahun 1999.
Diskusi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman para peserta mengenai prinsip dasar jurnalistik serta hak dan kewajiban dalam dunia pers. Dengan demikian, peran Humas di lingkungan sekolah dapat lebih optimal dalam membangun komunikasi yang efektif dan profesional.
( red )