Karawang – Keluarga Pekerja Migran Indonesia (PMI) berinisial AY, asal Desa Kertarahayu, Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang, menuntut pertanggungjawaban sponsor bernama Hj. Kurnia dan Pelaksana Lapangan (PL) bernama Sri Elsa. AY saat ini dikabarkan terbaring sakit di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab, tanpa kejelasan bantuan dari pihak yang memberangkatkannya.
Keluarga menilai sponsor dan PL lepas tangan terhadap kondisi AY, padahal keduanya terlibat langsung dalam proses keberangkatan. Alih-alih memberikan perlindungan dan memastikan hak PMI terpenuhi, mereka justru terkesan abai ketika AY dalam kondisi darurat.
“Kalau dulu mereka bisa ngurus keberangkatan, kenapa sekarang ketika AY sakit justru diam? Kami ingin mereka bertanggung jawab dan segera memulangkan AY,” tegas salah seorang keluarga dengan nada kecewa.
Kang Madun Aktivis pemerhati PMI di Karawang juga menyoroti kasus ini. Kang Madun menilai praktik seperti ini menampilkan lemahnya pengawasan terhadap sponsor dan PL yang kerap hanya mencari keuntungan tanpa memperhatikan keselamatan pekerja. Padahal, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan tegas mewajibkan sponsor maupun PL untuk bertanggung jawab penuh terhadap nasib PMI yang mereka kirim.
“Kejadian ini tidak boleh dibiarkan. Sponsor dan PL jangan hanya pintar mengirim PMI ke luar negeri, tetapi harus siap bertanggung jawab ketika ada masalah. Ini bukan soal belas kasihan, ini kewajiban hukum,” ujar Kang Madun.
Keluarga berharap pemerintah, BP2MI, hingga Kementerian Luar Negeri segera mengambil langkah tegas, sekaligus menindak sponsor maupun PL yang mengabaikan tanggung jawabnya. Kasus AY di Abu Dhabi disebut bisa menjadi contoh nyata bagaimana kerapian PMI diperlakukan tidak adil sejak awal proses perekrutan hingga ketika menghadapi musibah di negara penempatan.
Redaksi