Rabu, Agustus 27, 2025
spot_img
BerandaDaerahKebijakan Pemangkasan APBD Tahun 2025 Berpotensi Hambat Pelayanan Publik

Kebijakan Pemangkasan APBD Tahun 2025 Berpotensi Hambat Pelayanan Publik

KARAWANG | RENGASDENGKLOKNEWS.COM | Komisi II DPRD Kabupaten Karawang melakukan kunjungan kerja ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) untuk membahas target Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2025, khususnya dari retribusi Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).

Sekretaris Komisi II DPRD Karawang, Natala Sumedha, menegaskan bahwa pencapaian target PAD sangat bergantung pada efektivitas pengawasan dan sosialisasi yang dilakukan oleh dinas terkait.

“Kebijakan pemangkasan anggaran ini berpotensi menghambat pelayanan publik serta pencapaian target PAD tahun 2025. Seharusnya, sebelum ada pemangkasan, TAPD dan Bupati membahasnya terlebih dahulu dengan DPRD,” ujar Natala.

Ia menjelaskan bahwa anggaran murni tahun 2025 sebenarnya telah disepakati pada akhir 2024. Namun, dengan diterbitkannya Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 Tahun 2025, pemerintah daerah melakukan pemangkasan anggaran tanpa komunikasi yang memadai dengan DPRD.

“Dari dua kali kunjungan yang kami lakukan, kami melihat bahwa kebijakan efisiensi anggaran ini dapat memicu permasalahan ke depan,” tambahnya.

DPRD Karawang meminta pemerintah daerah lebih transparan dalam proses penganggaran, terutama dalam kebijakan yang berdampak langsung pada pelayanan publik dan pencapaian target pembangunan daerah.

( red )

Berita Lainnya
DAERAH
- Advertisment -spot_img
NASIONAL
POLRI

KRIMINAL

INDEKS