Rabu, Agustus 27, 2025
spot_img
BerandaDaerahKanwil Kemenkumham Jabar Siap Jadi Garda Terdepan, Kawal Kasus Kekerasan Jurnalis di Subang

Kanwil Kemenkumham Jabar Siap Jadi Garda Terdepan, Kawal Kasus Kekerasan Jurnalis di Subang

SUBANG | RENGASDENGKLOKNEWS.COM | Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Jawa Barat menyatakan siap mengawal proses hukum kasus kekerasan terhadap jurnalis yang terjadi di Kabupaten Subang.

Pernyataan ini disampaikan setelah tim dari Kanwil Kemenkumham Jabar saat melakukan kunjungan langsung ke kediaman korban pada Jumat, 11 April 2025.

Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, Hasbullah Fudail, menyebut pihaknya hadir sebagai bentuk tanggungjawab dalam penegakan hak asasi manusia (HAM), khususnya di wilayah Jawa Barat.

“Kami siap menjadi garda terdepan untuk menegakkan HAM bagi warga negara Indonesia, khususnya di Jawa Barat,” ujarnya dalam keterangan resmi yang disampaikan pada awak media.

Langkah yang telah dilakukan Kanwil antara lain meminta keterangan dari korban dan keluarganya, serta meminta informasi dari Kepolisian Resor Subang terkait kasus yang terjadi di Desa Sukahurip, Kecamatan Cijambe pada Rabu, 9 April 2025.

Saat itu, jurnalis Hadi Hadrian (46 tahun) mengalami dugaan tindak kekerasan saat melakukan investigasi di area peternakan yang diduga tidak berizin. Kepada tim Kanwil, Hadi menyampaikan apresiasinya atas kehadiran jajaran Kemenkumham.

Tim yang hadir terdiri dari Kepala Kantor Wilayah, Kepala Bidang Pelayanan dan Kepatuhan HAM Nurjaman, Kepala Bidang Instrumen dan Penguatan HAM Drs. Petrus Polus Jadu, serta dua staf yakni Latif Purnama Wijaya dan Wahyu Tri Laksana.

Dalam kunjungan tersebut, Kepala Kanwil juga menyerahkan buku berjudul ‘Problematika HAM Dalam Ragam Dimensi’ kepada korban sebagai bentuk dukungan moril.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Subang AKP Bagus Panuntun menyampaikan bahwa lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, masing-masing berinisial AM (21 tahun), AW (41 tahun), CB (30 tahun), NR (27 tahun), dan SM (20 tahun). Kelimanya kini telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kanwil Kemenkumham Jawa Barat menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus tersebut dan menegaskan komitmen untuk meminimalkan potensi pelanggaran HAM, termasuk terhadap jurnalis yang menjalankan tugas profesionalnya.

( red )

Berita Lainnya
DAERAH
- Advertisment -spot_img
NASIONAL
POLRI

KRIMINAL

INDEKS