Sabtu, Januari 3, 2026
spot_img
BerandaBeritaHeboh Dugaan Hilangnya Ijazah Alumni SMK PGRI 3 Karawang, Pihak Sekolah dan...

Heboh Dugaan Hilangnya Ijazah Alumni SMK PGRI 3 Karawang, Pihak Sekolah dan MKKS Bungkam

Karawang — Publik dikejutkan oleh kabar hilangnya ijazah milik Johan Hermawan, alumni SMK PGRI 3 Karawang lulusan tahun 2014. Ijazah yang seharusnya menjadi hak mutlak siswa tersebut dikabarkan tidak ditemukan di pihak sekolah saat akan diambil.

Keterangan mengejutkan datang dari pihak sekolah yang dengan mudah menyebutkan bahwa ijazah atas nama Johan Hermawan tidak ada di sekolah.

Ketika dikonfirmasi oleh awak media melalui pesan WhatsApp, Wakil Kepala Sekolah SMK PGRI 3 Karawang, Asep, memilih bungkam dan tidak memberikan jawaban apapun. Sikap diam ini justru memunculkan tanda tanya besar: di manakah sebenarnya ijazah milik Johan Hermawan berada?

Jika pihak sekolah menyatakan tidak memiliki ijazah tersebut, maka muncul dugaan kuat adanya kelalaian administratif atau bahkan pelanggaran terhadap hak pendidikan seseorang, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), Pasal 5 ayat (1) yang menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan yang bermutu.

Selain itu, ijazah merupakan dokumen resmi negara yang diatur dalam Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pengesahan, Penerbitan, dan Pendistribusian Ijazah. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa sekolah wajib menjaga, menyimpan, dan menyerahkan ijazah kepada peserta didik yang telah lulus.

Untuk menelusuri lebih lanjut, awak media mencoba meminta tanggapan dari Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah Karawang-Purwakarta. Kasubag KCD, Riesye, menyarankan agar media terlebih dahulu berkoordinasi dengan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMK Karawang, yang dipimpin oleh Ade Mardiah.

“Coba Akang komunikasikan dulu dengan baik dan efektif bersama MKKS SMK. Karena ini sekolah swasta, mereka punya forum sendiri juga. Ngobrol aja dulu dengan MKKS,” jelas Riesye saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.

 

Namun, ketika awak media mencoba menghubungi Ade Mardiah melalui panggilan dan pesan WhatsApp, tidak ada respon sama sekali. Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMK PGRI 3 Karawang maupun MKKS SMK Karawang belum memberikan klarifikasi resmi.

Sikap bungkam sejumlah pihak terkait ini menimbulkan dugaan adanya kelalaian atau potensi pelanggaran administrasi pendidikan, sebagaimana diatur dalam Pasal 52 ayat (1) huruf c UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang menegaskan bahwa tenaga pendidik wajib melaksanakan administrasi secara tertib dan profesional.

Publik kini menunggu tanggung jawab dan klarifikasi resmi dari pihak sekolah maupun lembaga terkait, agar kasus ini tidak menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan di Kabupaten Karawang.

Reporter: Madun

Berita Lainnya
DAERAH
- Advertisment -spot_img
NASIONAL
POLRI

KRIMINAL

INDEKS

You cannot copy content of this page