KARAWANG | RENGASDENGKLOKNEWS.COM | Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, resmi menghapus denda pajak kendaraan bermotor bagi seluruh warga Jawa Barat sebagai kado istimewa menjelang Lebaran.
Penghapusan denda ini berlaku untuk tunggakan pajak kendaraan bermotor hingga tahun 2024 ke belakang.
Dengan demikian, warga yang memiliki tunggakan pajak dari tahun 2024 dan sebelumnya tidak perlu membayar denda tersebut.
Selain itu, Dedi Mulyadi berencana menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mempermudah proses pembayaran pajak kendaraan.
Salah satu langkahnya adalah menghilangkan kewajiban bagi wajib pajak untuk mencari KTP pemilik pertama saat membayar pajak kendaraan bekas.
Pencarian data pemilik pertama kendaraan akan menjadi tanggung jawab pemerintah sebagai pihak yang memungut pajak.
Dedi Mulyadi juga menekankan bahwa seluruh dana yang diperoleh dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) akan dialokasikan sepenuhnya untuk pembangunan dan perbaikan jalan di Jawa Barat.
Ia menyoroti pentingnya transparansi dan konsistensi dalam pengelolaan pajak demi memberikan manfaat nyata kepada masyarakat.
Dengan kebijakan ini, diharapkan masyarakat Jawa Barat dapat lebih mudah dan termotivasi untuk memenuhi kewajiban pajaknya, serta merasakan langsung manfaat dari pajak yang dibayarkan melalui perbaikan infrastruktur jalan.
( red )