KARAWANG | RENGASDENGKLOKNEWS.COM | Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi, mengeluarkan kebijakan tegas dengan melarang segala bentuk kegiatan meminta sumbangan di jalan raya. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat yang akan mulai berlaku efektif pada Senin, 14 April 2025.
Dalam keterangannya, Kang Dedi menegaskan bahwa kegiatan meminta sumbangan di jalan raya, meskipun sering dianggap sebagai bentuk solidaritas sosial, menimbulkan risiko keselamatan bagi pengguna jalan, terutama di titik-titik rawan lalu lintas. Selain itu, kegiatan tersebut juga kerap tidak memiliki legalitas atau pengawasan yang jelas.
“Keselamatan dan keteraturan di ruang publik harus menjadi prioritas. Kita ingin budaya saling membantu tetap hidup, tapi harus dengan cara yang tertib, aman, dan terstruktur,” ujar Kang Dedi dalam pernyataan resminya.
Larangan ini akan dikoordinasikan dengan Satpol PP, Dinas Sosial, serta aparat kepolisian, untuk memastikan implementasi berjalan lancar.
Gubernur juga mendorong masyarakat dan organisasi kemasyarakatan untuk menyalurkan kegiatan sosialnya melalui lembaga resmi atau dengan izin yang jelas.
Warganet pun mulai ramai menanggapi kebijakan ini, sebagian mendukung karena alasan keselamatan, namun sebagian lain menyayangkan karena dianggap membatasi ruang solidaritas warga.
( red )


