RENGASDENGKLOKNEWS.COM – Berawal dari adanya dugaan seorang oknum guru yang mengajar di SD Negeri Pajaten 3, Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang, berinisial H,yang diduga terlibat dalam praktik penjualan seragam sekolah kepada siswa baru di SMPN Negeri 1 Cibuaya.
H diduga memasok paket seragam lengkap yang berasal dari konveksi milik seseorang berinisial Y.
Dugaan ini mencuat setelah sejumlah orang tua siswa mengaku diminta membayar sebesar Rp750.000 untuk paket seragam.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, guru H diduga menjadi perantara atau calo dalam penjualan seragam, meski secara formal tidak memiliki keterkaitan dengan manajemen SMP Negeri 1 Cibuaya.
Saat dikonfirmasi, H mengakui adanya transaksi tersebut namun membantah memiliki peran aktif sebagai penjual. Ia menyatakan bahwa seragam itu hanya “titipan” dari seseorang berinisial Y.
“Saya hanya membantu menitipkan, itu barang dari Y. Bukan saya yang menjual,” ujar H saat dimintai keterangan oleh awak media, Senin (14/7).
Ironisnya, setelah berita ini diturunkan, pemilik konveksi berinisial Y tersebut, bukannya memberikan hak jawab malah marah-marah.
“Nu bener atuh nyien berita teh, aing mah lain pungli aing mah dagang, kos nu te sakola wae nyien brita teh. Oon pisan sia, Bego sia, ketemu sia jeng aing ulah mengatasnama keun media atawa LSM, hyuh sia ketemu di mana,” ucapnya melalui sambungan telepon, pada Jumat (18/7/2025).
Bahkan ketika awak media menawarkan Y untuk memberikan hak jawabnya ke kantor redaksi rengasdengkloknews, yang bersangkutan tidak kunjung datang.
Reporter : Madun