Senin, Februari 16, 2026
spot_img
BerandaDaerahFSUI Karawang Apresiasi Kebijakan Pemkab Selama Bulan Suci Ramadhan

FSUI Karawang Apresiasi Kebijakan Pemkab Selama Bulan Suci Ramadhan

KARAWANG | RENGASDENGKLOKNEWS.COM | Dengan tujuan memperkuat ukhuwah Islamiyah serta memastikan kebijakan berjalan efektif, Forum Silaturahmi Umat Islam (FSUI) Karawang menggelar audiensi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang pada Kamis (27/2).

Dalam audiensi tersebut membahas implementasi Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 398 tentang himbauan selama bulan suci Ramadhan 1446 H/2025. FSUI Karawang mengapresiasi langkah Pemkab Karawang yang mengeluarkan kebijakan untuk menutup praktik prostitusi, peredaran minuman keras (miras), serta tempat hiburan malam selama Ramadhan.

Salah satu anggota FSUI Karawang, Ustad Sunarto, menilai kebijakan tersebut dapat meningkatkan kekhusyukan umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa.

“Kami mendukung penuh kebijakan ini dan akan berpartisipasi aktif dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari prostitusi, miras, dan tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadhan,” ujarnya.

Audiensi ini dihadiri oleh sepuluh perwakilan dari forum umat Islam yang turut serta dalam diskusi terkait efektivitas kebijakan tersebut.

Sementara itu, anggota FSUI lainnya, Ahmad Nopian, menyampaikan apresiasi terhadap terbitnya surat edaran sebelum Ramadhan. Ia menegaskan bahwa kehadirannya bertujuan untuk melakukan tabayun serta berdiskusi mengenai pelaksanaan dan tindak lanjut kebijakan tersebut.

“Saya ingin mengetahui seperti apa pelaksanaan surat edaran bupati dan bagaimana implementasinya agar sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan,” kata Novian.

Ia juga berharap pengawasan terhadap kebijakan ini dapat berjalan maksimal dan setiap pelanggaran ditindak tegas.

Irlan Suarlan, S.STP., M.Si., Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten Karawang, menegaskan bahwa Pemkab Karawang akan memastikan kebijakan ini diterapkan dengan baik.

“Jika ditemukan pelanggaran atau ada pihak yang tidak mematuhi edaran ini, akan ditindak tegas. Keputusan ini merupakan hasil kesepakatan bersama antara pemerintah daerah, TNI, Polri, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI),” jelasnya.

Diharapkan dengan adanya pengawalan dari berbagai pihak, pelaksanaan SE Bupati Nomor 398 dapat berjalan dengan baik demi menciptakan suasana Ramadhan yang kondusif dan penuh keberkahan di Kabupaten Karawang.

( red )

Berita Lainnya
DAERAH
- Advertisment -spot_img
NASIONAL
POLRI

KRIMINAL

INDEKS

You cannot copy content of this page