Karawang || Rengasdengkloknews.com — Gelombang kemarahan publik Karawang memuncak setelah meninggalnya Mursiti, warga Kampung Pamahan RT 01/RW 01, Desa Sumberurip, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi. Ia dinyatakan meninggal dunia dua hari setelah menjalani operasi pengangkatan benjolan di RS Hastien Rengasdengklok, Kabupaten Karawang.
Peristiwa ini mengguncang kepercayaan masyarakat terhadap dunia medis.
diduga adanya kelalaian tenaga medis dan penelantaran pasien, tindakan rumah sakit tersebut jelas tidak sesuai dengan standar pelayanan medis sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
Menurut keluarga korban, korban tersebut langsung dipulangkan usai operasi dan hanya mampu bertahan dua hari sebelum meninggal dunia. Rekaman video serta keterangan saksi yang dikumpulkan memperkuat dugaan malpraktik medis.
Humas Rs Hastin Arif bungkam seribu bahasa saat di konfirmasi oleh awak media melalui pesan whatsapp
begitupun pihak Dinas kesehatan (Dinkes) kabupaten karawang EVA juga bungkam tanpa jawaban sedikitpun saat di mintai tanggapan oleh awak media prihal dugaan malpraktek di Rs Hastin.
Jika benar terdapat unsur kelalaian yang menyebabkan kematian pasien, pihak rumah sakit dapat dijerat dengan:
Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):
“Barang siapa karena kesalahannya (kelalaiannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau kurungan paling lama satu tahun.”
Pasal 190 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan:
“Setiap tenaga kesehatan yang dengan sengaja melakukan praktik yang tidak sesuai dengan standar profesi dan prosedur operasional, sehingga mengakibatkan kematian atau luka berat pada pasien, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.”
Selain itu, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit juga menegaskan bahwa setiap rumah sakit wajib memberikan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, anti diskriminatif, serta mengutamakan keselamatan pasien.
Hingga berita ini diturunkan, pihak RS Hastien Rengasdengklok belum memberikan klarifikasi resmi, baik terkait penyebab kematian pasien maupun dugaan malpraktik yang disuarakan publik. Tidak ada pernyataan maaf, tidak ada keterangan medis yang disampaikan kepada keluarga korban.
Sementara itu, tekanan publik terus meningkat. Warga menuntut transparansi dan keadilan, sementara keluarga korban berharap aparat hukum bergerak cepat agar kasus serupa tidak terulang.
Kini bola panas berada di tangan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Karawang dan aparat penegak hukum. Masyarakat menunggu: apakah akan ada langkah nyata dalam penegakan hukum, atau justru diam hingga ada korban berikutnya?
Reporter : Madun


