RENGASDENGKLOKNEWS.COM – Praktik dugaan komersialisasi di dunia pendidikan kembali menjadi sorotan di kecamatan Cibuaya kabupaten Karawang, Seorang oknum guru di SMP Negeri 1 Cibuaya bernama Irfan diduga mengarahkan orang tua murid untuk membeli seragam kepada oknum Guru Bernama Suhendi, yang merupakan guru aktif di SDN 3 Pajaten.
Informasi yang dihimpun dari sejumlah wali murid menyebutkan bahwa mereka diarahkan langsung oleh Irfan untuk membeli paket seragam sekolah dari Suhendi. Padahal, Suhendi sebelumnya bukanlah penjual atribut, melainkan tenaga pendidik aktif yang hingga kini masih mengajar di SDN 3 Pajaten.
Seragam yang dijual secara langsung kepada orang tua murid tersebut dibanderol dengan harga Rp750.000 per siswa, dengan rincian berupa satu set kaos olahraga, baju batik, baju koko, dasi, dan topi.
Salah seorang wali murid berinisial R membenarkan bahwa dirinya mendapatkan arahan langsung dari Irfan. Bahkan, alamat rumah Suhendi dijelaskan secara rinci agar wali murid bisa melakukan pembelian secara langsung.
“Saya memang diarahkan Pak Irfan untuk membeli atribut sekolah ke salah satu guru SD. Bahkan alamat rumahnya diberi tahu secara lengkap,” ungkap R kepada wartawan.
Ketika dikonfirmasi, Suhendi mengakui bahwa dirinya memang menjual seragam sekolah kepada murid SMPN 1 Cibuaya.
“Iya betul saya suhendi dan Betul Saya memang jual seragam sama murid SMPN 1 Cibuaya tapi itu bukan barang saya, itu hanya titipan” Jelas Suhendi
Namun, ketika wartawan mencoba meminta penjelasan dari Irfan terkait perannya dalam praktik ini, sang guru berdalih. Bahwa diri nya tidak mengarahkan atau menyuruh wali murid untuk beli seragam kepada Suhendi
“tidak pa, Iya, ada orang tua yang menanyakan rumah p suhendi, ya, tunjukan letak rumahnya, kalau untuk suruh membeli sy tidak pernah mengarahkan🙏🏻, Orang tua menanyakan dimana rumahnya, Sy tunjukan rumahnya” Jelas Irfan
Tindakan yang dilakukan kedua oknum guru tersebut diduga melanggar sejumlah peraturan yang berlaku, antara lain:
Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, Pasal 12 menyatakan:
“Pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, pakaian seragam, atau perlengkapan sekolah lainnya kepada peserta didik atau orang tua/walinya secara langsung maupun tidak langsung.”
Kode Etik Guru Indonesia, yang menekankan pentingnya integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas serta larangan penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi.
Korwil cambidik kecamatan cibuaya menjelaska. Pada awak media saat di konfirmasi via whatsapp bahwa kasus tersebut bukan ranah korwil
“Etamah sanes ranah Korwil a, etamah pribadi ke SMP. sekolah dimana dia bertugas tdk ada kaitan. Mangga selesaikan dgn baik sesama urang cibuaya. 🙏” Jelas Chatong Korwil cambidik
Kami juga coba konfirmasi pada kadisdik kabupaten karawang, dan pihak disdik akan segera melakuakan tindak lanjut berdasarkan pemberitaan yang tayang
“Walaikumsalam, Bahan tindak lanjut 👍, Lagi ada team Monev dari Kemendikdasmen….” Jelas Wawan Kadisdik dengan singkat
Atas kejadian tersebut, diharapkan agar Cabang Dinas Pendidikan Kecamatan Cibuaya serta Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang segera turun tangan dan melakukan investigasi menyeluruh. Bukan hanya ok siap ok siap tapi di perlukan peran nyata,
Praktik semacam ini dinilai mencederai semangat pendidikan yang seharusnya bebas dari tekanan ekonomi dan potensi konflik kepentingan. Jika terbukti, kedua oknum guru ini harus dikenai sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pendidikan adalah hak dasar setiap anak, dan semua pihak yang terlibat di dalamnya wajib menjaga marwah serta profesionalisme dunia pendidikan.
Reporter : Madun