Rabu, Agustus 27, 2025
spot_img
BerandaBeritaDiduga Curi Start, Pekerjaan Dinas PUPR Karawang di Kelurahan Karangpawitan Tak Mencantumkan...

Diduga Curi Start, Pekerjaan Dinas PUPR Karawang di Kelurahan Karangpawitan Tak Mencantumkan Nomor Kontrak

KarawangRengasdengklok.News.Com-Dalam rangka percepatan pembangunan infrastruktur, pemerintah Kabupaten Karawang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) terus menggelontorkan anggaran guna menunjang pemerataan pembangunan untuk di setiap daerah.

Namun sangat disayangkan, dalam pelaksanaannya kerap kali tak sesuai dengan spesifikasi, baik dari segi petunjuk teknis (Juknis) maupun petunjuk pelaksanaan (Juklak).

Seperti pada pekerjaan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang dengan judul normalisasi drainase yang terletak di dusun Tanjungsari Kelurahan Karangpawitan Kecamatan Karawang Barat Kabupaten Karawang yang dikerjakan oleh CV. PUTRA DEMANG CIAMPEL untuk pengerjaan normalisasi dengan Panjang : 126.50 M x 2 Tinggi : 0.80 Panjang 3.00 M Ukuran=0.60 x 0.60 M dalam nilai kontrak sebesar Rp. 143.764.000,- yang bersumber dari APBD Kabupaten Karawang Tahun 2024 untuk masa pengerjaan selama 60 Hari kalender.

Berita Lainnya  AY Tersiksa di Abudabi (UEA), Oknum Sponsor Hj. Kurnia Diduga Jadi Aktor TPPO

Namun dalam proyek tersebut, ada sebuah kejanggalan, diduga dengan sengaja tidak mencantumkan nomor kontrak atau Surat Perintah Kerja (SPK) di papan informasi yang tertera disekitar lokasi pekerjaan. Padahal, seharusnya proyek yang dikerjakan dari uang rakyat itu harus transparan dan mendetail dalam memberikan keterangan, agar masyarakat awam bisa turut serta mengawasi pekerjaan tersebut.

Dengan tidak dicantumkannya nomor kontrak atau SPK, diduga kuat adanya kongkalikong antara oknum bidang Sumber Daya Air (SDA) bersama oknum rekanan, karena pekerjaan tersebut diduga dikerjakan dengan cara curi start.

Berita Lainnya  Oknum Penyalur Diduga Lakukan TPPO, PMI Sakit Dibiarkan Tanpa Tanggung Jawab

bahwa dalam setiap penyelenggaraan pekerjaan dari dinas seharusnya bersifat transparan.

“Dalam setiap penyelenggaraan pekerjaan yang dibiayai oleh pemerintah, tentunya harus disertai dengan transparansi informasi publik, kalo seperti itu sih artinya papan informasi yang dipasang hanya kamuflase semata seolah menerapkan, walaupun pada kenyataannya itu tidak mendetail, sama saja bohong dong?”

Selain itu, dirinya pun mempertanyakan kapasitas seorang pengawas yang ditugaskan untuk mengawasi jalannya pekerjaan, faktanya pengawas pun seolah tutup mata.

“Itu kan pasti ada pengawasnya, tapi fungsi pengawasannya mana? kok malah terkesan ada pembiaran, jangan sampai uang rakyat yang disalurkan untuk pembangunan dijadikan ajang bancakan segelintir oknum,” tambahnya.

Berita Lainnya  Keluarga PMI Berinisial AY Desak Sponsor Hj. Kurnia dan PL Sri Elsa Bertanggung Jawab atas Pemulangan AY yang Sakit di Abu Dhabi

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana maupun pihak pengawas belum dapat dikonfirmasi untuk dimintai keterangannya.

Berita Lainnya
DAERAH
- Advertisment -spot_img
NASIONAL
POLRI

KRIMINAL

INDEKS