KARAWANG | RENGASDENGKLOKNEWS.COM | Bolos di hari pertama kerja pasca libur Lebaran 2025, lima Aparatur Sipil Negara (ASN) dari beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Jawa Barat, terancam kena sanksi.
Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang, Gery Samrodi, mengatakan bahwa kelima ASN yang bolos tersebut berasal dari tiga OPD. Di antaranya satu orang dari Sekretariat DPRD Karawang, satu orang dari Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Karawang serta tiga ASN dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Karawang.
Ia mengatakan, kelima orang tersebut terancam mendapatkan sanksi, karena tidak hadir tanpa alasan yang jelas di hari pertama kerja pasca libur lebaran. “Mereka akan kena sanksi sesuai aturan yang berlaku,” katanya, Selasa (8/4).
Meski demikian, ia menyampaikan bahwa tingkat kedisiplinan ASN di lingkungan Pemkab Karawang setelah lebaran cukup tinggi, karena sebagian besarnya tetap mematuhi aturan dan langsung bekerja.
Dari total 4.221 ASN di lingkungan Pemkab Karawang, ada 299 ASN yang tidak masuk kerja dengan alasan resmi seperti cuti melahirkan, sakit, maupun cuti karena alasan penting. Sedangkan sisanya 5 ASN lain absen tanpa alasan yang jelas pada hari pertama masuk kerja pasca libur lebaran.
Sementara itu, Bupati Karawang, Aep Syaepuloh menyampaikan setelah libur lebaran, para ASN harus kembali melayani masyarakat.
Ia menyampaikan agar para ASN dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat harus penuh tanggungjawab. Bupati juga menginginkan adanya super tim dalam kinerja.
“Tidak ada superman dalam pemerintahan. Semua bekerja sebagai tim,” katanya.
Bupati Aep juga berpesan kepada ASN untuk langsung tancap gas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Saya sudah bekerja sebelum masa libur selesai. Ini sebagai bentuk tanggungjawab saya sebagai pemimpin. Saya ucapkan terimakasih dan apresiasi atas semangat di hari pertama kerja ini,” katanya.
( red )