KARAWANG | RENGASDENGKLOKNEWS.COM | Sebuah video yang menunjukkan keluarga korban pengeroyokan menyatakan damai dengan para pelaku menimbulkan tanda tanya besar di berbagai kalangan.
Keputusan tersebut menuai sorotan, termasuk dari salah satu praktisi hukum di Kabupaten Karawang, Alek Safri Winando, S.H., M.H.
“Ada apa ini? Mengapa keluarga korban pengeroyokan menyatakan damai dan meminta proses hukum dihentikan? Ini menjadi pertanyaan besar bagi saya,” ujar Alek, Senin (17/3).
Alek menegaskan bahwa meskipun korban pengeroyokan diduga melakukan tindak pidana sebelumnya, hal itu tidak membenarkan tindakan main hakim sendiri.
Ia menyoroti bahwa kasus ini seharusnya tetap diproses hukum karena telah melanggar Pasal 351 Ayat 3 KUHP, yang mengatur tindak pidana penganiayaan berat yang menyebabkan kematian.
“Kasus ini termasuk pidana murni, sehingga proses hukum harus tetap berjalan tanpa alasan apa pun,” tegasnya.
Ia juga mencurigai adanya kemungkinan intimidasi atau kompensasi terhadap keluarga korban, yang dapat menjadi alasan mereka memilih berdamai dan meminta penghentian proses hukum.
Lebih lanjut, Alek menjelaskan bahwa para pelaku pengeroyokan terhadap terduga pencuri sepeda motor di Cilebar dapat diancam hukuman minimal tujuh tahun penjara.
“Dalam pasal yang saya sebutkan, tidak ada istilah damai jika sudah menghilangkan nyawa seseorang. Jika proses hukum dihentikan, itu adalah kekeliruan besar,” ujarnya dengan tegas.
Ia pun meminta aparat penegak hukum untuk tetap menjalankan proses hukum secara profesional dan tanpa pandang bulu.
Kasus pengeroyokan yang berujung kematian ini sebelumnya telah menarik perhatian publik. Video pernyataan damai keluarga korban pun semakin memicu berbagai spekulasi di masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian terkait perkembangan kasus tersebut.
( red )