Rabu, Agustus 27, 2025
spot_img
BerandaPungliAda Pungli di TPU, Tokoh Pemuda Karang Taruna Desa Sumurgede Minta APH...

Ada Pungli di TPU, Tokoh Pemuda Karang Taruna Desa Sumurgede Minta APH Usut Tuntas

KARAWANG | RENGASDENGKLOKNEWS.COM | Sejumlah warga yang hendak berziarah kubur ke Tempat Pemakaman Umum (TPU) di wilayah Desa Sumurgede, Kecamatan Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, mengaku telah dipintai sejumlah uang oleh oknum yang mengatasnamakan pengurus TPU.

Menanggapi hal itu, Asep Dacek selaku tokoh pemuda Karang Taruna Desa Sumurgede merasa sangat keberatan dengan adanya oknum di TPU yang telah meminta uang sebesar Rp10.000 menggunakan karcis kepada warga yang hendak berziarah kubur.

“Saya sebagai tokoh pemuda Karang Taruna tentunya sangat keberatan dengan adanya hal ini. Oknum tersebut telah meminta uang Rp10.000 kepada warga yang hendak berziarah kubur ke TPU Desa Sumurgede,” ungkapnya, Kamis (3/4).

Dalam hal ini, kata dia, banyak warga yang melaporkan atau memberikan pengaduan terkait adanya pungutan Rp10.000 dengan menggunakan karcis oleh oknum yang mengatasnamakan pengurus TPU Desa Sumurgede.

“Saya sendiri jelas sangat keberatan, karena saya sebagai organisasi sosial dan kepemudaan di desa Sumurgede tidak tahu uang hasil pungutan tersebut dipakai untuk apa,” ujar Dacek.

Ia juga mempertanyakan apakah ada tembusan ke BPD terkait pungutan tersebut? Kalau memang ada, kata Dacek, hasil pungutannya diperuntukan untuk apa? Lantas, apakah kepala desa tidak memberikan anggaran untuk perawatan makam?

“Saya rasa pungutan itu tidak ada dasar legalitasnya, baik itu dari peraturan desa maupun hasil musyawarah desa. Saya pastikan bahwa pungutan itu termasuk pungutan liar, atau yang disebut Pungli,” tandasnya.

Dengan adanya hal ini, dirinya meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH) segera mengusut tuntas terkait pungutan yang dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan pengurus TPU Desa Sumurgede kepada warga yang hendak berziarah kubur.

“APH harus mengusut tuntas terkait hal ini, jangan sampai dibiasakan karena hal ini sama sekali tidak dibenarkan. Jangan dibiarkan ada pungli dimana-mana, apalagi di TPU, kalau dibiarkan nantinya bisa jadi kebiasaan,” tegasnya.

( red )

Berita Lainnya
DAERAH
- Advertisment -spot_img
NASIONAL
POLRI

KRIMINAL

INDEKS