Bandung Barat – Proyek pembangunan dam irigasi P3A Leuwi Kramat di Desa Jatimekar, Kecamatan Cipendeuy, Kabupaten Bandung Barat, menuai sorotan publik. Proyek tersebut diduga sebagai pekerjaan siluman, lantaran tidak ditemukan papan informasi kegiatan di lokasi proyek sebagaimana diwajibkan dalam aturan pemerintah.
Saat awak media meninjau lokasi, para pekerja mengaku tidak mengetahui secara pasti asal-usul proyek tersebut maupun perusahaan yang mempekerjakannya. Mereka hanya menyebut satu nama, yakni “Abun”, tanpa mengetahui nama CV atau kontraktor pelaksana.
Selain itu, para pekerja juga mengaku tidak memiliki jaminan keselamatan kerja dan tidak terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan, padahal hal tersebut merupakan kewajiban bagi setiap pemberi kerja.
Ketika dikonfirmasi, Abun membenarkan bahwa dirinya terlibat dalam proyek tersebut, namun hanya sebagai penyedia tenaga kerja.
“Pekerjaannya baru dimulai. Papan informasinya ada, tapi memang belum dipasang,” ujar Abun saat dikonfirmasi awak media.
Sementara itu, Ketua P3A Leuwi Kramat, Jaenudin, mengaku tidak mengetahui adanya pekerjaan tersebut.
“Saya tidak menerima tembusan apa pun mengenai proyek itu,” ujarnya singkat.
Hal senada disampaikan Kasubag SDA Kabupaten Bandung Barat, Anjar, yang juga menegaskan tidak ada tembusan atau laporan resmi terkait pekerjaan dimaksud.
“Kami juga tidak tahu asal proyek itu, silakan konfirmasi ke pihak desa,” kata Anjar.
Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Jatimekar, Aji Dono Sumpena, menyampaikan bahwa pihak desa juga tidak menerima informasi resmi.
“Tidak ada surat tembusan atau pemberitahuan dari pihak mana pun. Jadi kami juga tidak tahu siapa pelaksananya,” jelas Aji.
Namun, menurutnya, berdasarkan informasi yang beredar, proyek tersebut diduga berasal dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Ketidakhadiran papan informasi proyek melanggar prinsip transparansi publik sebagaimana diatur dalam:
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
Pasal 9 ayat (1): “Badan publik wajib mengumumkan informasi mengenai kegiatan dan kinerjanya secara berkala.”
Artinya, setiap proyek yang menggunakan dana pemerintah wajib menampilkan informasi publik seperti nama proyek, nilai kontrak, waktu pelaksanaan, sumber dana, dan nama pelaksana.
2. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021,
Menegaskan bahwa setiap kegiatan pengadaan wajib menjamin transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi kepada publik.
3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung,
Mengatur bahwa setiap pekerjaan fisik konstruksi pemerintah wajib memasang papan nama proyek di lokasi pekerjaan selama masa pelaksanaan.
Selain itu, ketiadaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS serta Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang pelaksanaan jaminan sosial bagi pekerja.
Dengan tidak adanya papan informasi, ketidaktahuan pihak desa, serta minimnya perlindungan tenaga kerja, proyek dam irigasi P3A Leuwi Kramat ini memunculkan dugaan kuat adanya pelanggaran prosedural dan lemahnya pengawasan dari instansi terkait.
Penulis : Madun


