Sabtu, Januari 3, 2026
spot_img
BerandaBerita“Uang Buku Nikah Raib, Mantan Kepala KUA Cipeundeuy Diduga Tilep Rp1,5 Juta...

“Uang Buku Nikah Raib, Mantan Kepala KUA Cipeundeuy Diduga Tilep Rp1,5 Juta — Kemenag Diminta Jangan Bungkam!”

BANDUNG BARAT |
Bayang-bayang gelap dugaan pungli kembali menodai lembaga pelayanan umat. Mantan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Cipeundeuy, Kabupaten Bandung Barat, Mohamad Nasir, diduga menilep uang warga sebesar Rp1,5 juta dengan dalih biaya cetak buku nikah sejak tahun 2022.

Ironisnya, hingga tahun 2025 — tiga tahun berselang, bahkan setelah pasangan itu dikaruniai anak berusia 3,5 tahun — buku nikah tak pernah terbit.

Korban, yang disamarkan dengan inisial (A), mengaku sudah berulang kali menanyakan soal buku nikahnya, namun jawaban Nasir membuatnya kecewa.

“Katanya berkas saya tidak ada. Padahal uang sudah lama saya serahkan,” ujar (A) dengan nada kecewa saat ditemui awak media.

Dari total Rp1,5 juta yang diserahkan, korban hanya mendapat pengembalian Rp400 ribu — tanpa penjelasan ke mana sisa uang itu mengalir.

Kepala Baru, Pesan Aneh: “Jangan Diberitakan Dulu”

Saat awak media menyambangi KUA Cipeundeuy, pejabat baru, Hasin Hudori, membenarkan bahwa Nasir tak lagi menjabat. Ia menyarankan korban melakukan sidang isbat di pengadilan agama, yang tentu memerlukan biaya tambahan.

Namun yang mencengangkan, Hasin justru meminta agar kasus ini tidak diberitakan dulu, berjanji akan membantu menyelesaikannya secara internal.

Sikap itu menimbulkan pertanyaan: ada apa di balik diamnya KUA?

Upaya konfirmasi langsung ke Mohamad Nasir melalui pesan WhatsApp juga berakhir tanpa respons. Bungkam seribu bahasa.

Dugaan Penyalahgunaan Jabatan, Bisa Terjerat Hukum Berat

Perbuatan yang dilakukan Nasir jika benar terbukti dapat dikategorikan penyalahgunaan jabatan dan penggelapan dana masyarakat.

Tindakannya berpotensi menabrak sejumlah aturan hukum, di antaranya:

Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain…”
Ancaman pidana: penjara hingga 4 tahun.

Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)

“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan…

Ancaman pidana: penjara hingga 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.

Jika terbukti sebagai pungutan liar (pungli), tindakan tersebut juga melanggar Pasal 12 huruf e UU Tipikor, yang menyebut:

“Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga diberikan karena jabatan…”

Kasus ini kini menunggu langkah tegas dari Kementerian Agama Kabupaten Bandung Barat maupun Kemenag RI.

Publik berharap, jangan ada lagi alasan klasik ‘diselesaikan secara internal’ yang kerap menjadi dalih menutupi kesalahan aparatur negara.

Jika benar terjadi, tindakan ini bukan sekadar pelanggaran etik, melainkan tindak pidana yang mencederai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keagamaan.

Tim awak media akan terus menelusuri jejak kasus ini dan berencana melayangkan laporan resmi ke Kementerian Agama Republik Indonesia agar segera dilakukan pemeriksaan dan sanksi hukum terhadap oknum yang terlibat.

Kasus seperti ini menjadi potret buram pelayanan publik berbasis keagamaan. Jabatan bukan tameng untuk memeras umat, dan diamnya lembaga hanya akan mempertebal kecurigaan publik bahwa ada “main mata” di balik meja pelayanan.

Reporter : Madun

Berita Lainnya
DAERAH
- Advertisment -spot_img
NASIONAL
POLRI

KRIMINAL

INDEKS

You cannot copy content of this page