Rabu, Februari 18, 2026
spot_img
BerandaBeritaSidang Isbat Nikah di Cibuaya: Wartawan Dilarang Mengambil Gambar Proses Persidangan

Sidang Isbat Nikah di Cibuaya: Wartawan Dilarang Mengambil Gambar Proses Persidangan

Karawang, 19 September 2025 – Sebanyak 45 pasangan suami istri mengikuti sidang isbat nikah yang digelar di Aula Kantor Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang. Kegiatan ini disambut antusias masyarakat karena mempermudah pasangan yang belum memiliki akta nikah untuk mendapatkan pengesahan perkawinan secara resmi.

Meski berlangsung di aula kecamatan, status sidang tetap resmi, sehingga aturan pengadilan diterapkan ketat, termasuk larangan mengambil foto dan video selama proses persidangan.

Cahyo, petugas Pengadilan Agama Karawang yang bertugas di lokasi, menegaskan bahwa larangan tersebut merupakan bagian dari tata tertib sidang.

“Ini tetap persidangan resmi. Walaupun dilaksanakan di aula kecamatan, wartawan tidak boleh mengambil gambar di dalam ruang sidang. Liputan diperbolehkan, tetapi proses persidangan tidak bisa didokumentasikan,” ujar Cahyo.

Dokumentasi hanya diperbolehkan pada sesi simbolis setelah sidang, seperti foto bersama pihak kecamatan dan majelis hakim.

Salah satu peserta, Siti (35), mengaku lega setelah sidang selesai.

“Alhamdulillah sekarang pernikahan kami sah di mata negara. Prosesnya juga tidak rumit,” tuturnya.

 

Warga sekitar juga terlihat ramai menyaksikan jalannya kegiatan dari luar aula, menunjukkan tingginya minat dan dukungan masyarakat terhadap program ini.

Reporter : Madun

Berita Lainnya
DAERAH
- Advertisment -spot_img
NASIONAL
POLRI

KRIMINAL

INDEKS

You cannot copy content of this page