Karawang – Dugaan praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kembali mencuat. Tiga oknum penyalur bernama Muksin, Kurnia dan Sri Elsa selaku Pekerja Lapang (PL), yang bernaung di bawah perusahaan bernama PT Buana Riski, diduga kuat melakukan pembiaran terhadap seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang disalurkan mereka dalam kondisi sakit.
Ironisnya, alih-alih bertanggung jawab, ketiga oknum tersebut justru terkesan lepas tangan dan tidak mengambil langkah konkret untuk memulangkan PMI tersebut ke tanah air. Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, perusahaan penempatan dan sponsor wajib menjamin keselamatan serta kepulangan pekerja apabila mengalami masalah di negara penempatan.
Kasus ini menambah daftar panjang keluhan keluarga PMI yang merasa dirugikan akibat lemahnya pengawasan terhadap perusahaan penyalur tenaga kerja. Aparat penegak hukum diminta segera bertindak tegas dengan memproses oknum penyalur yang diduga terlibat TPPO ini.
“Oknum seperti ini seharusnya ditangkap karena sudah jelas melanggar aturan dan merugikan pekerja migran serta keluarganya,” ujar salah satu pemerhati masalah PMI di Karawang.
Kasus dugaan TPPO yang melibatkan Muksin, Kurnia dan Sri Elsa ini diharapkan menjadi perhatian serius aparat, agar praktik serupa tidak terus berulang dan merugikan banyak warga yang ingin mencari nafkah di luar negeri secara legal.
Redaksi