RENGASDENGKLOKNEWS.COM – Sebuah proyek pembangunan gedung kantor Balai Penyuluh Keluarga Berencana (KB) di Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, diduga menyimpan kejanggalan dalam anggaran yang tertera di papan informasi proyek.
Berdasarkan pantauan di lapangan, papan informasi proyek yang dipasang oleh Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Karawang mencantumkan sejumlah rincian proyek, antara lain:
Pelaksana: CV. Endah Tegar Utama
Lokasi: Kecamatan Jayakerta
Nilai Kontrak: Rp216.376.000 (dua ratus enam belas juta tiga ratus tujuh puluh enam ribu rupiah)
Waktu Pelaksanaan: 75 hari kalender
Sumber Dana: DAK Fisik Kabupaten Karawang Tahun 2025
Nomor SPK: 000.3.2/1304/SEKRT
Meski nominal tersebut terlihat “standar” untuk pembangunan sarana pemerintah di tingkat kecamatan, sejumlah pihak menilai bahwa angka tersebut tidak sebanding dengan jenis pekerjaan yang hanya mencakup pembangunan “modal bangunan gedung kantor Balai Penyuluh KB”.
Seorang warga setempat yang enggan disebut namanya mengaku heran dengan nilai proyek yang dianggap terlalu tinggi untuk lingkup bangunan kecil di pedesaan.
“Kalau hanya bangunan kecil untuk penyuluhan KB, kenapa nilainya sampai dua ratus jutaan? Bahan bangunannya pun belum terlihat spesial,” ujarnya.
Kecurigaan kian menguat lantaran transparansi proyek terkesan minim. Tak tampak rincian volume pekerjaan, spesifikasi teknis, maupun tahapan pelaksanaan yang lazimnya disertakan dalam papan informasi publik. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai kepatuhan terhadap prinsip keterbukaan informasi publik, sebagaimana diamanatkan dalam Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Aktivis antikorupsi di Karawang turut angkat bicara. Mereka mendesak Dinas terkait untuk membuka rincian RAB (Rencana Anggaran Biaya) proyek dan memberikan penjelasan publik atas dasar penganggaran tersebut.
“Kami menduga adanya potensi mark-up anggaran dalam proyek ini. Dengan nilai kontrak lebih dari Rp200 juta, penting untuk memastikan bahwa tidak ada pemborosan atau praktik tidak wajar,” ujar seorang aktivis dari LSM pemantau anggaran daerah.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pengendalian Penduduk dan KB Kabupaten Karawang maupun CV. Endah Tegar Utama belum memberikan keterangan resmi terkait pelaksanaan proyek dan dugaan pembengkakan anggaran tersebut.
Reporter : Madun