Selasa, Agustus 26, 2025
spot_img
BerandaBeritaWakil Bupati Tinjau RSUD Rengasdengklok, Dinkes Disinyalir Tak Berani Ungkap Soal ...

Wakil Bupati Tinjau RSUD Rengasdengklok, Dinkes Disinyalir Tak Berani Ungkap Soal AMDAL

KARAWANG || Rengasdengkloknews.com – Tidak adanya Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPSS) pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rengasdengklok tiba-tiba mencuat jelang diresmikannya rumah sakit plat merah tersebut pada tanggal 14 September 2025 mendatang bertepatan dengan Hari Jadi Kabupaten Karawang ke-392.

Selain belum memiliki TPSS diarealnya , Rumah Sakit juga diduga belum mengantongi izin penggunaan Air Bawah Tanah (ABT)

Dikatakan salah seorang warga yang saat itu pernah mengikuti rapat bersama pihak Dinas Kesehatan (Dinkes) dan lingkungan mengungkapkan, jika RSUD Rengasdengklok awalnya akan membuang sampah non medisnya ke TPSS Bojong Karya. Namun kemudian TPSS tersebut ditutup oleh warga sehingga pihak Dinkes melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melakukan adendum atas AMDAL rumah sakit tersebut.

Berita Lainnya  AY Tersiksa di Abudabi (UEA), Oknum Sponsor Hj. Kurnia Diduga Jadi Aktor TPPO

“waktu itu mereka mau membuang sampah ke TPSS Bojong Karya. Karena ditutup, Dinkes pun akan meng-adendum AMDAL-nya, terlebih dikarenakan juga ada bangunan yang tidak sesuai dengan master plant,” ungkap warga tersebut.

Apakah kemudian pembuangan sampah nya akan dibuatkan didalam areal rumah sakit atau dibuang keluar, lanjut sumber tersebut, sampai saat ini belum ada sosialisasi kembali dari Dinas Kesehatan kepada warga.

“Adendumnya sudah jadi atau belum AMDAL nya kita juga belum tahu. Yang jelas saat itu saya juga melihat langsung pengerjaan pemboran air tanah. Padahal dalam AMDAL dikatakan RSUD Rengasdengklok akan menggunakan air PDAM,” ulasnya.

“Lalu apakah air bawah tanahnya ada ijinnya? Juga SIPA?. Ini penting diperhatikan karena sebentar lagi Rumah Sakit akan diresmikan, aktifitas rumah sakit akan berjalan,” tandasnya.

Berita Lainnya  Keluarga PMI Berinisial AY Desak Sponsor Hj. Kurnia dan PL Sri Elsa Bertanggung Jawab atas Pemulangan AY yang Sakit di Abu Dhabi

Ia menegaskan , dalam hal ini, PPK Dinkes harus bertanggung jawab penuh jangan sampai kemudian melemparkan permasalahan kepada Direksi Rumah Sakit yang baru.

“Saya yakin dengan bangunan yang begitu besar dengan aktifitas aktif siang dan malam, gak akan cukup kalau memang pakai PDAM. Mereka pasti dibantu pakai ABT,” ucapnya.

Diketahui, Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) untuk gedung rumah sakit adalah kajian yang bertujuan untuk mengidentifikasi dan mengevaluasi dampak lingkungan dari pembangunan dan operasional rumah sakit.

AMDAL membantu mengidentifikasi dampak negatif potensial terhadap lingkungan seperti limbah medis, kebisingan, emisi udara, dan dampak pada air dan tanah.

Berita Lainnya  Waduh,,!! Kantor Koprasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Beralih Pungsi menjadi Gedung Perusahaan Catering

Selain itu AMDAL juga menjadi dasar bagi pengambil keputusan (pemerintah) untuk memberikan izin operasional rumah sakit, memastikan bahwa kegiatan tersebut memenuhi standar lingkungan.

Sebelumnya, Wakil Bupati Karawang Maslani, beberapa hari lalu, meninjau langsung kesiapan seluruh
fasilitas rumah sakit umum daerah (RSUD) Rengasdengklok. Untuk memastikan pelayanan dan operasional rumah sakit
dapat berjalan optimal.

Ironisnya kunjungan tersebut hanya memeriksa infrastruktur dan fasilitas fisik ruangan dan gedung. Tidak memperhatikan dokumen-dokumennya.

Padahal kehadiran RSUD Rengasdengklok sangat penting bagi masyarakat
sekitar.

Sampai berita ini diturunkan, upaya-upaya menghubungi pihak RSUD Rengasdengklok dan Dinas Kesehatan masih dilakukan.

Reporter : Madun

Berita Lainnya
DAERAH
- Advertisment -spot_img
NASIONAL
POLRI

KRIMINAL

INDEKS