KARAWANG | RENGASDENGKLOKNEWS.COM | Program penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor yang dicanangkan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, resmi dimulai pada Kamis (20/3) pukul 08.00 WIB di Samsat Cikampek.
Kebijakan ini memberikan keringanan bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak sejak tahun 2024 ke belakang, termasuk kendaraan yang menunggak lebih dari 10 tahun. Program ini berlaku di seluruh wilayah Jawa Barat mulai 20 Maret hingga 6 Juni 2025.
Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan untuk mengurus administrasi kendaraannya tanpa harus membayar tunggakan lama.
Selain itu, program ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan tepat waktu ke depannya.
Sejak pagi, warga sudah mulai berdatangan ke Samsat Cikampek untuk mendapatkan pelayanan penghapusan tunggakan pajak. Antusiasme masyarakat terlihat cukup tinggi, mengingat kebijakan ini meringankan beban ekonomi mereka.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan program ini sebelum batas waktu yang telah ditentukan.
( red )