KARAWANG | RENGASDENGKLOKNEWS.COM | Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Karawang harus segera memonitoring dan mengevaluasi keberlangsungan proyek Rehabilitasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi Usaha Tani (RJIT) di wilayah Candi Jiwa I desa Segaran kecamatan Batujaya.
Pasalnya, proyek yang dikerjakan CV. PAKAR BANGUNAN KONSTRUKSI tersebut diduga dikerjakan tanpa Surat Perintah Kerja (SPK) dari Dinas terkait dan tidak mencantumkan volume dalam plang papan informasi proyek.
Diketahui proyek tersebut bersumber dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2024 yang menelan anggaran sebesar Rp99.190.000,- dengan masa waktu pelaksanaan 19 hari kalender.
Pantauan awak media pada Minggu 29 Desember 2024 siang dilokasi, dalam pelaksanaan proyek RJIT tersebut terkesan dikerjakan terburu-buru dan asal-asalan, diduga dalam pelaksanaannya tidak sesuai Rancangan Anggaran Belanja (RAB) dan tidak sesuai spesifikasi teknis pekerjaan.
Pasalnya, dalam proses dasar pemasangan U-Ditch air tidak dikeringkan terlebih dahulu dan tidak menggunakan mortal atau arugan pasir, sehingga pasangan U-Ditch terlihat kurang rapih. Selain itu, antar segmen U-ditch pun nampak tidak saling mengunci satu sama lain.
Semestinya, sebelum pemasangan U-Ditch dilakukan penggalian tanah terlebih dahulu untuk dasar area lantai kerja sesuai ukuran U-Ditch, baru kemudian air dikeringkan lalu dasar penggalian area lantai kerja ditaburi arugan pasir hingga merata guna agar posisi dudukan dasar untuk pemasangan U-Ditch sama rata dan saling mengunci satu sama lain.
Namun diduga dalam pelaksanaan proyek RJIT Konstruksi U-Ditch tersebut tidak di monitoring oleh pengawas dinas terkait, sehingga dalam proses pengerjaannya terkesan terburu-buru dan asal-asalan.
Menurut inisial JS warga sekitar, pemasangan U-Ditch terlihat kurang rapih karena untuk dasar area lantai kerja tidak di gali terlebih dahulu, U-Ditch langsung di pasang dalam kondisi air banjir dan tidak menggunakan arugan pasir sehingga posisi dudukan U-Ditch terlihat tidak sama rata dan tidak saling mengunci satu sama lain.
“Seharusnya sebelum U-Ditch di pasang dilakukan penggalian tanah terlebih dahulu untuk dasar area lantai kerja, lalu setelah itu airnya dikeringkan dan ditaburi arugan pasir hingga merata agar posisi dudukan U-Ditch ketika di pasang sama rata dan saling mengunci satu sama lain,” tuturnya.
Namun hal itu diduga tidak dilakukan sama sekali oleh pekerja maupun mandor lapangan dan pihak pelaksana proyek.
“Nah, begini jadinya kalau proyek tidak diawasi oleh orang dinas, kerjaannya pun terkesan asal-asalan,” kata JS.
Ia dan warga sekitar lainnya berharap Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Karawang melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan proyek RJIT tersebut. Jika terdapat adanya ketidaksesuaian, pihak dinas harus segera mengevaluasi dan bertindak tegas sesuai aturan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, mandor lapangan maupun pelaksana proyek dan pihak pengawas dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Karawang belum dapat dikonfirmasi.
( Rizal )