Karawang–Rengasdengklok.News.Com-Pekerjaan pembangunan turap sepanjang saluran air di depan TPU Desa Rengasdengklok Selatan, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, menjadi sorotan publik. Proyek yang telah berjalan beberapa hari ini disinyalir tidak memasang papan nama informasi, memicu dugaan pelanggaran transparansi.
Sejumlah rekan media menilai proyek tersebut sebagai “proyek siluman,” karena tidak adanya papan nama yang berisi informasi penting seperti sumber dan besar anggaran, nomor kontrak, serta jangka waktu pekerjaan. Padahal, sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 serta Nomor 70 Tahun 2012, setiap pekerjaan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek.
“Papan nama proyek adalah bentuk transparansi yang memungkinkan masyarakat ikut memantau proyek. Ketidakhadiran papan nama ini patut dipertanyakan,” ujar seorang pemerhati kebijakan publik yang enggan disebutkan namanya.2 Desember 2024
Seorang pekerja yang ditemui di lokasi proyek mengaku tidak mengetahui detail terkait proyek tersebut. “Kami hanya bekerja, tidak tahu siapa pemborongnya, besar anggarannya, atau sumbernya. Kalau ada yang tanya, disuruh ke Pak Dawan saja,” ungkapnya.
Ketika dikonfirmasi, Dawan, anggota BPD Desa Rengasdengklok Selatan, terkesan membela proyek tersebut. Namun, ia enggan memberikan keterangan rinci terkait papan nama proyek atau identitas pemborong.
Sementara itu, salah seorang warga setempat menyebut bahwa proyek tersebut bukanlah inisiatif desa, melainkan dari Dinas PUPR Kabupaten Karawang. “Kami pribadi dan secara pemerintahan desa mengucapkan terima kasih atas realisasi bantuan ini,” ujarnya singkat.
Hingga berita ini diterbitkan, papan nama proyek belum juga terlihat di lokasi, dan identitas kontraktor masih menjadi tanda tanya.