Selasa, Agustus 26, 2025
spot_img
BerandaBeritaDirevisi Loh...Inilah Daftar Terbaru Kendaraan Yang Boleh Isi BBM Bersubsidi. 'Rakyat Wajib...

Direvisi Loh…Inilah Daftar Terbaru Kendaraan Yang Boleh Isi BBM Bersubsidi. ‘Rakyat Wajib Tahu’.

JAKARTA | DERAPHUKUM.CLICK |  Revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak akan segera selesai.

Dalam aturan tersebut, salah satunya mengatur tentang pembatasan pembelian BBM subsidi jenis Pertalite dan Solar.

Setelah revisi tersebut rampung, hanya jenis kendaraan tertentu yang bisa membeli BBM subsidi, seperti:

1. Kendaraan yang mengangkut bahan pangan,
2. Kendaraan yang mengangkut bahan pokok lainnya, dan
3. Angkutan umum.

Pembatasan tersebut bertujuan agar alokasi subsidi BBM menjadi tepat sasaran.

Berita Lainnya  dr. Anisah: Tidak Ada Niat Memperkaya Diri, Anggaran Kami Kelola dengan Penuh Tanggung Jawab

Hal tersebut untuk mengantisipasi agar pemerintah atau negara tidak merugi.
Oleh sebab itu, Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan pihaknya menargetkan revisi Perpres 191/2014 rampung dalam beberapa bulan dan bisa mulai jalan tahun ini. (Red)

Berita Lainnya
DAERAH
- Advertisment -spot_img
NASIONAL
POLRI

KRIMINAL

INDEKS